GridFame.id - Kabar gembira untuk para pesetra BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, iuran untuk biaya jaminan kesehatan masyrakat ini direncakan akan naik hingga 100 persen.
Namun, pada awal 2020 lalu permohonan uji materi terhadap hal tersebut tak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sehingga, iuran BPJS Kesehatan ini dikabarkan batal naik.
Baca Juga: Mulai 3 Mei 2020 Lion Air Akan Kembali Beroperasi dan Layani Penerbangan Penumpang, Ini Syaratnya!
Nah, mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.
Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Selain itu, ini juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi di tengah pandemi virus corona di Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar