Raut wajahnya sangat berbeda dari sebelumnya saat dia menyepelekan segala kecaman yang datang padanya.
Saat ini, Ferdian tengah menjalani proses pemeriksaan sebelum nantinya dijatuhi hukuman.
Ia dikenakan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar apabila hukuman maksimal ini dikabulkan majelis hakim.
Akibat ulahnya, Ferdian Paleka bisa mendekam di penjara sampai dirinya berusia lanjut.
Sebelumnya sempat beredar sebuah video Ferdian mengucap permintaan maaf palsu.
"Saya pribadi meminta maaf atas kelakuan saya, tapi bohong ya," ujar Ferdian.
Peristiwa penangkapan Ferdia membuat publik kini bisa bernapas lega.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar