GridFame.id - YouTuber Ferdian Paleka yang tergabung dalam Paleka Present berhasil ditangkap polisi.
Ferdian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Bandung ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Pria berusia 20 tahun ini menjadi buronan setelah membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada para waria yang ditemuinya di pinggir jalan.
Para korban yang mendapatkan sembako sampah tersebut merasakan sakit hati yang sedemikian dalam.
Akibatnya, aksi Ferdian pun dilaporkan ke polisi karena berperilaku tidak etis dan tak manusiawi.
Tak hanya itu, Ferdian juga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena konten-konten di YouTubenya yang tidak etis.
Penangkapan Ferdian cukup memberikan kelegaan karena tingkahnya yang tak kunjung jera dengan kesalahannya yang telah meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, cukup susah untuk mencari keberadaan YouTuber tersebut karena ayahnya tak kooperatif.
Sang ayah yang berusaha melindungi putranya, tak mau membeberkan kepada polisi dimana lokasi Ferdian berada.
Sebelumnya, polisi pernah menemukan mobil Ferdian di daerah Cileungsi, Bogor.
Namun, bukannya Ferdian yang ditemukan, ternyata sang ayah yang mengendarainya.
Setelah ditelusuri, polisi akhirnya berhasil menemukan Ferdian setelah keluar dari Pelabuhan Merak, Banten.
Kombes Sapto Erlangga selaku Kabid Humas Polda Jabar membenarkan penangkapan Ferdian melalui sambungan telepon di kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat (8/5/2020).
Ferdian ditangkap bersama seorang teman dan pamannya.
"Pelaku FP, A, dan J (paman FP) telah diamankan di Tol Jakarta - Merak," ucap Erlangga.
Aksi pelarian Ferdian ini ternyata ditemani oleh pamannnya.
"Jadi tim gabungan Resmob Polda Jabar bersama Resmob Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama F dan A yang pada saat kejadian yang lalu sempat melarikan diri ke Palembang," ungkapnya.
Baca Juga: Bak Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Ayah YouTuber Ferdian Paleka Gantian Bikin Kesal Polisi
"Kemudian yang bersangkutan pada saat kembali dari Palembang ke Bandung langsung diamankan," ungkap Erlangga.
Erlangga menambahkan bahwa saat ini para pelaku yang ikut melakukan prank sembako isi sampah akan dijerat UU ITE.
"Pasal 45 Ayat 1 itu yang 4 tahun kemudian ada pasal 36, Pasal 51, 13 tahun," ungap Erlangga.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar