GridFame.id - Tertangkapnya Ferdian Paleka membuka fakta baru.
Youtuber yang sempat viral akibat memberikan prank sampah kepada para waria ini akhirnya tertangkap oleh polisi.
Bahkan dari penangkapan tersebut terungkap sosok yang menjadi otak prank yang meresahkan tersebut.
Prank sembako isi sampah sempat viral, namun video di youtube tersebut justru menjadi senjata makan tuan.
Sang pembuat video, Ferdian Paleka sepat menjadi buronan polisi dan sekarang telah tertangkap
Namun di balik youtube yang bikin waria di Bandung marah-marah tersebut, ternyata idenya bukan dari Ferdian Paleka.
Otak prank sampah
M Aidil (21) adalah otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu pada waria di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung pada Jumat 1 Mei dini hari.
Dalam video, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fahdinar tampak seolah ingin memberi bantuan makanan dalam dus pada waria. Namun ternyata, isi dusnya itu hanya sampah.
"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Usulan itu kemudian direspon oleh keduanya. Mereka kemudian mencari dus mie instant dan mengumpulkannya. Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.
Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Ferdian yang mengenakan masker dan rambutnya sudah hitam mengaku minta maaf atas perbuatan yang membuat gaduh.
"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
"Saya menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian.
Pemberian sembako itu dilakukan pada 1 Mei 2020. Videonya diposting pada Minggu 3 Mei 2020 kemudian viral dan menuai kemarahan.
"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," ujar Ferdian. Selama dia melarikan diri ke Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan, beredar video dirinya meminta maaf tapi bohong.
"Itu hoax, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian. Dia mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan.
Baca Juga: Dikenal Baik untuk Kulit, Manggis Ternyata Ampuh Mengurangi Risiko Penyakit Mematikan ini
"Iya saya takut," ucap dia. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Tindak Pidana Elektronik Pasal 45 ayat juncto Pasal 36 dan Pasal 51.
Ditanya soal latar belakang perbuatannya menjahili waria, ia berdalih, seharusnya waria tidak berkeliaran saat bulan puasa.
"Karena menurut saya di bulan ramadhan ini waria enggak boleh maksudnya ngelakuin itu. Tapi sebenarnya ini hanya hiburan dan menginisiasi saya juga," ujar Ferdian. (*)
Komentar