Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika.
Polisi enggan menyebutkan apa saja jenis psikotropika yang menjadi barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjakung mengungkap bahwa saat ini Roy sudah menjadi tersangka.
Selain itu, hasil urin yang menunjukkan positif benzo semakin memperkuat penetapan Roy menjadi tersangka.
"Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka," ungkap Vivick dikutip melalui Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan menahan Roy di rutan.
"Saat ini Roy sudah resmi kita tahan," ucap Vivick dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (9/5/2020).
Source | : | Wartakotalive.com,Kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar