Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif Benzo.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Hasil pemeriksaan urin dan barang bukti yang didapat membuat pembawa acara Karma di Stasiun televisi swasata itu tidak bisa mengelak. Penetapan ini menjadi kabar terbaru Roy Kiyoshi setelah ditangkap pada Rabu (7/5/2020) Sore.
Baca Juga: Tak Kaget Roy Kiyoshi Ditangkap Karena Konsumsi Obat, Keluarga Ternyata Sudah Tahu: 'Itu Obat Tidur'
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan saat pemeriksaan, diketahui Roy menyimpan 21 pil psikotropika.
Setelah tes urin diketahui Roy mengkonsumsi psikotropika jenis Benzo.
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Vivick saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Kini resmi jadi tersangka, Roy Kiyoshi pun telah menghuni lapas.
Source | : | tribun bogor |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar