GridFame.id - YouTuber yang beberapa waktu lalu menuai kontroversi, Ferdian Paleka, dirisak oleh tahanan di Polrestabes Bandung.
Hal ini diketahui dari video perisakan yang beredar luas di media sosial.
Melansir Kompas.com, dalam video tersebut terlihat Ferdian dan rekannya dimasukkan ke dalam tempat sampah.
Mereka juga melakukan push up dan squat jump di hadapan para napi lainnya.
Perekam kemudian meminta Ferdian mengucapkan kata "aing beledug" (saya bodoh) diikuti oleh teman-temannya yang juga mebuat video prank sembako berisi sampah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan para tahanan di sel tersebut tidak menyukai Ferdian yang telah membuat video prank.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem- bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung.
Ulung pun mengatakan bahwa untuk sementara waktu, sel tahanan Ferdian Paleka CS dipisahkan dengan tahanan lain.
Hal ini dilakukan agar Ferdian CS tidak dirisak kembali oleh tahanan lain.
Baca Juga: Dibully Tahanan Lain, Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Ferdian Paleka
Dilansir dari Antara, Ulung mempersilakan apabila orang tua dari Ferdian Paleka CS akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Satreskrim.
Adapun ia memastikan bahwa saat ini kondisi ketiga tersangka tersebut sudah aman dari perundungan tahanan lain.
"Silakan saja diajukan ke penyidik (penangguhan). Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," kata Ulung di Bandung, Minggu.
Dia juga memastikan saat ini kondisi kesehatan Ferdian bersama dua tersangka kasus 'prank' lainnya, yaitu TF dan A dalam kondisi yang aman.
Selain itu, ia mengatakan bahwa sel ketiga tersangka itu sudah terpisah dari tahanan lainnya.
"Kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat, sel tahanannya sudah terpisahkan," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdian Paleka CS, Rohman Hidayat menyatakan bahwa pihak orang tua tersangka bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung, Senin (11/5).
Pengajuan itu, kata dia, didasari oleh adanya perundungan yang dialami para tersangka kasus 'prank' di dalam tahanan.
Menurutnya, para orang tua tersangka menyayangkan atas kejadian tersebut.
"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman.
Dia memastikan, para orang tua akan menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang serupa apabila penangguhan penahanan disetujui.
"Memang orang tua mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf, mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian, tapi perbuatan itu (perundungan) tidak manusiawi," katanya.
Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Bisa Hirup Udara Bebas, Kapolresta Bandung Persilahkan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan, Orang Tua Ferdian Paleka CS Akan Jamin Para Tersangka Tidak Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar