Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.
Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Namun, dia sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.
Kemudian, dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Taufik menyebut bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh petinggi sekelas menteri.
Anggota-anggota di bawahnya juga melakukan hal yang sama, yakni korupsi di bidang olahraga.
"Sekarang gini deh, ada atlet 500. Kita dipelatnasin di hotel. Harga, let's say per atlet jatahnya Rp 500.000," kata Taufik di akun YouTube milik Deddy Corbuzier.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar