GridFame.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri biasanya akan disambut suka cita oleh masyarakat.
Selain itu, adanya tunjangan hari raya (THR) pun begitu ditunggu-tunggu oleh para pegawai, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, nampaknya akan ada sedikit yang berbeda dari pembagian THR untuk PNS tahun ini.
Di tengah kondisi pandemi virus corona yang mengepung Indonesia, tak semua PNS akan mendapatkan THR.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Baca Juga: Nenek, Anak, dan Cucu Ditemukan Tergeletak di Tengah Jalan Saat Pandemi, Ternyata Tewas Karena Ini
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar