Gatra menjelaskan bahwa Satpol PP Jakarta Pusat sudah menyedikan puluhan rompi berwana oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.
Menurut dia, rompi oranye tersebut nantinya wajib dipakai oleh pelanggar saat menjalani sanksi kerja sosial.
"Kami sediakan rompi orange bertulisan 'Pelanggar PSBB', ini saja kan namanya sanksi sosial. Sapunya pun juga kita sediakan," kata dia.
Gatra mengatakan, setiap regu Satpol PP tingkat kota akan membawa lima hingga enam rompi saat melakukan patroli.
Sehingga, petugas bisa langsung memberikan sanksi jika menemukan pelanggar PSBB.
Sementara itu, petugas Satpol PP tingkat kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat sudah memiliki rompinya sendiri.
"Per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar