Kepada polisi, ia mengatakan dirinya tak memahami konsep lelang dan mengira dirinya mendapatkan hadiah motor itu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi, mengatakan M Nuh memang diperiksa di Polsek Pasar, Kota Jambi.
Namun, kata Firman, tidak ada penahanan terhadap M Nuh.
"Tidak ada penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Jambi, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Yang bersangkutan tidak paham acara yang diikuti adalah lelang. Yang bersangkutan malah mengira bakal dapat hadiah," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pemenang lelang itu justru berhak untuk mendapatkan bantuan.
Ia juga mengatakan bahwa M.Nuh memang sebaiknya dibebaskan lantaran tak ada pihak yang dirugikan dalam kesalahpahaman ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar