Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.
Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.
Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).
"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Diberitakan TribunMakassar.com, dalam Perwali PSBB sebelumnya dicatat mengenai batasan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Sementara itu, pengantin dilarang menggelar resepsi pernikahan setelah akad nikah.
"Jadi boleh dihadiri di KUA, tapi kalangan terbatas," kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, penyebaran virus corona bisa melalui resepsi pernikahan karena ada keramaian.
Dikutip dari TribunMakassar.com, dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan seperti:
1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya
2. Aktivis di tempat bekerja
3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
5. Kegiatan sosial dan budaya
6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi
7. Pasar dan pedagang kaki lima
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar