Terjerat UU ITE, ada dua orang pelaku yang segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut Yusri, Ditreskrimsus menangkap dua pelaku tersebut di daerah Jawa Timur.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.
Rencananya, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Yusri juga telah mengonfirmasi kebenaran laporan yang mengatasnamakan Syahrini itu.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar