GridFame.id - Beberapa waktu lalu nama Syahrini sempat menjadi perbincangan masyarakat se-Indonesia.
Entah darimana asalnya, tiba-tiba video syur yang mirip Syahrini tersebar di dunia maya.
Sebelumnya, Syahrini memang tak bergeming memberikan respon apa-apa.
Dikutip dari Kompas.com, Syahrini ternyata telah melaporkan oknum penyebar video syur yang dituduhkan mirip dirinya sejak 12 Mei lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa laporan Syahrini didasarkan atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ditreskirmsus tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan pelaku penyebaran video tersebut.
Yusri mengungkap bahwa dugaan penyebaran video tersebut dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99.
Akun tersebut mengunggah foto Syahrini yang disandingkan dengan video perempuan yang mirip dengan Syahrini.
Polisi berhasil mengamankan pemilik akun tersebut di Kediri, Jawa Timur.
Pelaku bernama IDM dan MS, pemilik akun tersebut.
MS diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang gemar bermain media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya menceritakan motif mereka menggiring opini publik.
Yusri Yunus menceritakan bahwa MS merupakan penggemar Luna Maya yang sakit hati karena Reino Barack menikah dengan Syahrini.
MS merasa tak terima karena kekasih idolanya direbut oleh Syahrini.
"Pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada," ungkap Yusri dikutip dari Instagram @humas.pmj, Kamis (28/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Yusri juga menceritakan bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan banyak uang dari usaha endorse yang dilakukan melalui akun tersebut.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara.
Yusri mengungkap bahwa MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dalam laporannya, Syahrini tak hanya melaporkan akun Instagram @danunyinyir99, tapi juga akun @rumpi.manja.official.
Hingga saat ini, Syahrini maupun suaminya, Reino tak memberikan komentar apapun terhadap kasus tersebut.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar