Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan PSBB dalam memutus rantai penularan.
Keberhasilan PSBB, menurut ketentuan Permenkes tersebut, dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.
Baca Juga: Mulai Bangkit Usai Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Kevin Aprilio Pamer Potret dengan 2 Istri, Siapa?
Baca Juga: Mudah Ditemukan di Dapur, Bahan Alami Ini Ampuh Jadi Obat Rumahan Hilangkan Bopeng di Wajah
Kemudian, kasus Covid-19 tidak menyebar ke area atau wilayah baru di daerah tersebut.
Terakhir, ada bukti pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, mulai dari pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya.
Hingga Rabu (3/6/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.623 pasien.
Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu, 2.586 pasien dinyatakan telah sembuh, sementara 523 pasien meninggal dunia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar