6. Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
7. Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
8. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
9. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar