GridFame.id - Beberapa waktu terakhir, masyarakat dibuat pusing dengan lonjakan tarif listrik dari PLN.
Sontak hal itu menuai protes dari masyarakat yang meminta PT. PLN untuk menurunkan tarif agar meringankan tagihan listrik.
Mendengarkan aspirasi masyarakat, PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.
Keringanan tersebut diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.
Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.
Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.
Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).
Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (tagihan listrik naik).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar