GridFame.id - Belakangan nama Lidya Pratiwi kembali hangat jadi perbincangan publik.
Hal ini terkait dengan kabar dirinya yang akan bebas setelah menjalani 14 tahun menjalani masa kurungan penjara.
Namun, ternyata ada fakta tak terduga di balik kurungan penjara yang dijalaninya.
Pada 2006, nama pesinetron Lidya Pratiwi menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Lidya Pratiwi yang sedang naik daun itu terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya pada 28 April 2006.
Namun, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny itu tidak terlibat langsung membunuh. Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu nama Lidya Pratiwi kembali menjadi perbincangan lantaran diprediksi bakal bebas.
Sebab, tidak sedikit orang menghitung dari masa hukuman yang diterima Lidya Pratiwi dari keputusan pengadilan, yakni 14 tahun kurungan penjara.
1. Sudah bebas bersyarat dari 2013
Rupanya, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).
Baca Juga: Jangan Buru-buru ke Dokter, Gigi Putih Bersih Hanya dengan Bahan Alami, Begini Cara Pakainya!
2. Dapat remisi sebanyak 30 bulan
Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Rika, Lidya Pratiwi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Terlebih, selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ungkap Rika.
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
3. Kini telah bebas murni
Rika berujar, Lidya Pratiwi yang ditahan pada 12 Mei 2006 itu menjalankan masa percobaan pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013.
Sementara itu, Rika menegaskan, saat ini Lidya Pratiwi telah bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Lidya Pratiwi, Pembunuhan Berencana Sang Kekasih dan Kini Sudah Bebas".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar