Penjualan telur infertil ini, kata Tedi, melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam RAS dan Telur Konsumsi.
Dijual hampir setengah harga normal
Penjualan telur infertil di Tasikmalaya terbongkar berawal dari kecurigaan warga di Pasar Induk Cikubruk.
Mereka menginformasikan, ada pedagang baru yang menjual telur hampir setengah dari harga normal.
Harga telur ayam normal mencapai Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per kilogram. Namun, pedagang tersebut menjual seharga Rp 15.000 per kilogram.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga pasar yang memberitahukan ada salah satu pedagang telur baru di pinggir jalan yang menjual harga rendah Rp 15.000 sampai Rp 17.500," kata Tedi.
Saat petugas terjun dan melakukan pengecekan, rupanya telur yang dijual adalah telur infertil.
Telur disita, pedagang diperiksa
Merujuk peraturan, sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga penghentian kegiatan usaha akan diberikan pada mereka yang kedapatan menjual telur infertil.
Polres Tasikmalaya saat ini memeriksa pedagang penjual telur infertil.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar