GridFame.id - Tak hanya menjadi presenter ternama tanah air, Ruben Onsu juga menjadi salah satu publik figur yang sukses menjadi pebisnis.
Dirinya sudah mendirikan kerajaan bisnisnya sendiri yang bergerak di bidang industri makanan.
Salah satu merek yang terkenal adalah Geprek Bensu yang telah memiliki puluhan gerai di seluruh Indonesia.
Pandemi corona memberikan dampak yang sangat besar bagi Ruben Onsu terhadap bisnisnya.
Ia bahkan harus merelakan dua gerainya tutup lantaran tak lagi memiliki biaya operasi.
Ayah dua orang anak itu juga bahkan harus melakukan pengurangan karyawan jelang lebaran kemarin.
Baru-baru ini polemik baru kembali muncul menerpa hidup suami Sarwendah itu.
Ruben tidak lagi memiliki hak untuk memakai nama "Geprek Bensu"menjadi bisnis dagangnya.
Awalnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus tentang merek "Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Baca Juga: Jadi Bos Geprek, Rumah Mewah Ruben Onsu Sukses Bikin Raffi Ahmad Melongo: 'Semua Dikuasai Wenda?'
Ruben lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung namun lagi-lagi dirinya harus menelan pil pahit.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal ini tertuang dalam Surat Putusan Mahkamah Agung dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (11/06/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut. Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Dengan adanya keputusan itu, maka Ruben tidak diperbolehkan lagi menggunakan merek dagang Geprek Bensu.
singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Baca Juga: Mendadak Bicarakan Kematian, Betrand Peto Hanya Bisa Mengangguk Lesu Saat Ruben Onsu Beri Pesan Ini
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Hal ini membuat Ruben sontak dibicarakan banyak warganet hingga menjadi trending topic Twitter.
Sebagian besar menyayangkan Ruben harus kehilangan nama Geprek Bensu yang sudah sangat terkenal dan dinilai memiliki kualitas baik.
Walaupun begitu, dirinya juga banjir dukungan untuk membuat merek dagang baru dengan kualitas yang sama.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar