GridFame.id - Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Dipo Latief pada Nikita Mirzani telah menuai hasil.
Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan akibat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Tuntutan itu disampaikan langsung oleh jaksa dalam sidang lanjutan yang berlangsung di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06/2020).
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa ini mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi seperti dikutip dari Kompas.com.
Sigit Hendrardi mengungkapkan bahwa hukuman menjadi ringan lantaran Nikita Mirzani telah mengakui kesalahannya.
Pihak Nikita Mirzani juga telah meminta maaf pada Dipo Latief dan sejumlah pihak yang merasa dirugikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar