GridFame.id - Sidang kasus KDRT Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief kembali menjadi sorotan.
Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negerti (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) dikutip dari Tribunnews.
Nikita Mirzani terbukti sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan suaminya.
Barang bukti berupa asbak rokok dan mobil berwarna hitam sempat menjadi barang bukti polisi.
Nikita diancam dengan pidana pasal 351 ayat 11 UU pidana.
Walaupun diancam dengan hukuman penjara, bukan seorang Nikita Mirzani namanya jika ketakutan.
Source | : | tribunnews,instagram |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar