"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kami kena kan pasal UU ITE," ucap Yusri pada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Selain ditindak lanjuti oleh polisi, pihak Starbucks pun langsung mengambil tindakan tegas.
Senior General Manager Corporate PR and Communication PT Sari Coffe Indonesia, Andrea Siahaan langsung memecat dua pegawai tersebut.
Andrea menyebut bahwa kedua pegawai tersebut telah melanggar standrar operasional kerja (SOP) agar tak ada kejadian serupa.
Andrea juga menyayangkan karena dua pegawai tersebut membuat konsumen merasa tidak aman dan tidak nyaman.
"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," kata Andrea dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar