Seperti diketahui, kuasa hukum Lina menyebut harta warisan itu tidak akan bisa dinikmati suami Lina, Teddy Pardiyana dan Bintang, anak hasil cinta mereka berdua.
Hal ini karena nama Bintang tak tertera di daftar ahli waris dari Lina Jubaedah.
"Almarhum sempat menceritakan beberapa aset yang dia miliki, pertama kos-kosan di Telkom University sekitar 32 kamar, ada tanah 2 hektar, juga di Banjaran sawah sekitar 200 tumbak," kata Abdurachman, kuasa hukum Lina Jubaedah.
Terkait hal tersebut, Abdurachman pernah 'mengingatkan' Teddy soal aset yang ditinggalkan oleh Lina.
"Harta yang dimiliki almarhum itu setahu saya harta almarhum pribadi, ya pasti melekat ke ahli waris, yakni anak-anaknya," jelas Abdurachman.
Ia menggaris bawahi kalau harta tersebut akan jatuh ke tangan dua anak sulung Lina, Rizky Febian dan Putri Delina.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar