Larangan ini berkait keputusan Pemprov DKI yang kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi sejak Senin (6/7/2020) kemarin.
"Kan umurnya ada batasan. Anak kecil itu (batas 9 tahun enggak boleh). Lansia juga enggak boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).
Menurut Cucu, ada sekitar 80 bioskop yang mulai beroperasi di Ibu Kota.
Meski sudah diizinkan sejak 6 Juni 2020, namun pihak bioskop masih mempersiapkan hal-hal teknis seperti menyetok film baru maupun memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Kalau secara gedung sudah siap, tapi kontennya mereka perlu 14 hari lah untuk film lokal, kalau internasional belum tahu," kata dia.
Sejumlah protokol yang harus dipatuhi di dalam bioskop adalah, duduk berselang seling juga tempat sandaran tangan yang harus dilapisi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar