Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Rabu (8/7/2020), dijelaskan bahwa sinetron tersebut mengandung cerita tentang hubungan asmara dua pelajar SMP.
“Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbicangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi,” kata Agung Suprio.
Menurut Agung, novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan juga kemungkinan efek negatifnya.
Kabar tentang teguran tertulis KPI untuk sinetron Dari Jendela SMP juga dibenarkan oleh Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiah.
"Benar, sanksi teguran tertulis," ujarnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Unggahan terkait teguran dari KPI Pusat terhadap sinetron Dari Jendela SMP bisa dilihat di link ini.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar