Langkah Mulan menemui titik terang, PN Jaksel mengabulkan gugatannya.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.
Belum cukup menggugat partai sendiri, Mulan lagi-lagi dituding telah menyerobot posisi rekan sesama partainya.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Mulan berhasil menggantikan posisi dua rekannya, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar