GridFame.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan lembaga-lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan yakni lembaga yang pembentukan melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu lembaga yang fungsi atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain.
Baca Juga: 'Work From Home Malah Kayak Cuti', Sentil Presiden Jokowi Kepada Jajaran Menterinya Kini
"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko.
Misalnya menurut Moeldoko, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang tugasnya hampir sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," katanya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar