GridFame.id - Bagaikan angin segar, kini karyawan swasta bergaji pas-pasan juga akan dapat bantuan dari pemerintah.
Pemerintah menggelontorkan stimulus bagi para karyawan swasta di masa pandemi Covid-19.
Setiap karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji tambahan dari pemerintah.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.
Adapun tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar