“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten.
“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata dia lagi.
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Ditransfer ke Rekening".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar