"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap.
Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan, Sabtu (22/8/2020).
Nomor rekening yang sudah dikumpulkan tersebut divalidasi secara berlapis, agar penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran.
Tahap validasi pertama dilakukan dengan perbankan, selanjutnya validasi dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan pembicaraan, koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita kita akan memberikan data ini secara bertahap," kata Agus.
"Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus.
Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan pembayaran," kata dia lagi.
Agus memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BPJamsostek," ujar Pemerintah menyiapkan anggaran Rp37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji.
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar