Sementara itu, Ulung belum menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan kepolisian saat penangkapan.
Dihubungi wartawan secara terpisah, kuasa hukum Jamal, Hengky Solihin mengatakan kliennya ditangkap pada Kamis (27/8/2020) malam di indekos, Jalan Cisaranten.
"Barang buktinya enggak ada, tapi positif (sabu-sabu)," kata Hengky Solihin saat dihubungi wartawan, Jumat. Saat ini, Hengky Solihin mengatakan Jamal sedang dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum akan mengajukan rehabilitasi jalan untuknya.
Penangkapan Zulfikar alias Ikang Sulung itu merupakan yang pertama kali dia ditangkap terkait kasus yang sama di sebuah apartemen di Bandung, pada Sabtu (20/7/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Narkoba".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar