Adapun rinciannya, kata Evy, untuk siswa akan mendapat kuota sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Evy mengatakan, mengenai teknis pemberian bantuan tersebut, syarat dan ketentuan bagi yang menerima bantuan subsidi kuota tersebut masih dalam proses finalisasi.
Menurut dia, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan serta menyediakan inisiatif dan solusi pada masa pandemi Covid-19.
“Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa,” tutur Evy.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebesar Rp 9 triliun.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
"Alhamulillah kami dapat dukungan dari menteri-menteri untuk anggaran pulsa untuk peserta didik kita di masa PJJ ini, jadi dengan senang hati saya mengumumkan hari ini. Kami mendapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun untuk tahun ini," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, subsidi kuota internet ini akan dikerahkan selama tiga sampai empat bulan ke depan dan akan segera dicairkan.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar