Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.
Awalnya, CTP ditawarkan untuk menjadi backing vocal oleh manajemen dan dibawa ke Kemang untuk dikenalkan dengan band terdakwa dan latihan hingga pukul 3 pagi.
"Setelah latihan pukul 3 pagi, terdakwa sudah ada di dalam bus dan saksi CTP masuk ke dalam bus," jelas Irwan.
Saat di dalam bus, Gatot mencoba mencium CTP namun tidak mau karena Gatot telah memiliki istri.
"CTP memeluk terdakwa dari belakang. Korban melakukan kemeja dan celana panjang. Saat terdakwa ingin menjamah.
CTP tidak mau karena belum menikah. Terdakwa bilang 'Baiklah kalau begitu kita nikah dulu sekarang'," kata Irwan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar