Ahmad Dhani sempat menyebut bahwa Jerinx bisa bebas bila pasal yang digunakan adalah pasal UU ITE.
Menurutnya, KUHP bisa dikategorikan penghinaan bila menyangkut personal.
Padahal, dalam kasus Jerinx yang dihina adalah sebuah lembaga yakni IDI.
Usai memberikan pernyataan itu, Ahmad Dhani pun langsung dihubungi oleh istri Jerinx, Nora Alexandra.
Diakui Dhani, Nora mengucapkan terima kasih kepada dirinya lantaran telah mendukung suaminya.
"Jadi gini, saya hari ini ditelepon sama istrinya Jerinx. Mengucapkan terima kasih, menyampaikan bahwa Jerinx juga mengucapkan suwun gitu ya katanya,"
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar