Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah sendiri menargetkan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja ini sebanyak 15,7 juta penerima.
Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.
Baca Juga: Masuk Daftar Atau Tidak? Begini Cara Cek Status Penerima BLT Rp 500.000
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KABAR BAIK Check List Tahap 3 BLT 600 Ribu Final dan Tahap 2 Cair! Penyerahan Data Diperpanjang
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar