Larangan berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Pada Rabu (2/9/2020), Kemenlu RI telah meminta klarifikasi Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tentang hal tersebut.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga, larangan itu berkaitan dengan Indonesia yang masih belum mampu menekan laju sebaran virus corona.
Malaysia dianggapnya ingin mencegah terjadinya penularan dengan memblokir kehadiran WNI ke daerahnya.
"Mungkin mereka menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata Hikmahanto, Minggu (6/9/2020).
Hikmahanto menuturkan, pemerintah harus memastikan sampai kapan larangan tersebut berlaku, dan apa dampaknya bagi Indonesia.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar