Seperti apa kronologi kasus dugaan penggelapan uang Rp 3,3 miliar yang menimpa Mat Solar ?
Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, mengatakan, terdakwa Muhammad Idris diduga menerima uang yang bukan haknya tanpa memberitahu Mat Solar sebagai pemilik lahan.
Menurut Arif Budi Cahyono, perkara tersebut bermula ketika Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris.
Ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta.
Baca Juga: Masih Dendam? Nikita Mirzani Laporkan Sajad Ukra & Elza Syarief: 'Penipu!'
"Seharusnya, menurut jaksa, uang tersebut yang menerima Mat Solar," kata Arif Budi Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang.
"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.
Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp 3 miliar atas tanah milik Mat Solar sebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar