Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tetapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar