GridFame.id - Pandemi virus corona seolah makin menjadi di Indonesia.
Kasus positif Covid-19 pun makin banyak setiap harinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.
Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: Kabar Gembira, 4 BLT Ini Masih Akan Cair Sampai Tahun Depan, Ini Daftarnya!
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.
Yang tak boleh dilakukan:
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar