Pendaftaran sempat ditutup hingga akhir Agustus, kemudian diperpanjang hingga 10 September 2020, namun karena belum mencapai target, pelaku usaha mikro masih bisa daftar untuk BLT Rp 2,4 juta UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT Rp 2,4 juta mencapai 100 persen.
Sementara hingga saat ini baru 6 juta pelaku usaha mikro yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Cek Bantuan Pemerintah, Ini yang Perlu Anda Perhatikan Saat Tak Dapat Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar