Ia menambahkan, subsidi gaji ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima bantuan.
"Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, pihak Kemnaker menyatakan pencairan subsidi gaji tahap 3 kepada 3,5 juta pekerja akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Kendati begitu, Soes menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Cair Hari Ini, BLT 600 Ribu Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Cek 7 Penyebabnya Di Sini!
"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020)," papar dia.
Setelah dilakukan check list, lanjut Soes, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap 3 kepada bank penyalur (bank anggota HIMBARA).
Selanjutnya, bank penyalur akan memberikan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA maupun rekening bank swasta.
Soes menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, bank di Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji.
Source | : | Tribun Palu |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar