Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.
Selain AN, petugas juga mengamankan AI ibu rumah tangga yang tak gunakan masker dengan benar saat mengendarai mobil bersama anaknya.
AI warga Kota Madiun itu mengaku tak tahu ada kewajiban mengenakan masker saat berada di dalam mobil.
“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar.
"Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.
Walaupun sempat berdebat dengan hakim saat sidang, dua ibu rumah tangga tersebut menerima hukuman dengan membayar denda.
Operasi yustisi itu melibatkan penyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun.
Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat.
Sebelum menjalani sidang, pelanggar harus menjalani rapid test.
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar