"Ini berbahaya kalau pemerintah tidak segera fokus membantu kelompok usaha yang paling rentan," ungkapnya.
Sebelumnya Teten juga menegaskan bantuan ini merupakan bantuan yang diberikan secara hibah alias gratis.
Untuk itu bagi para pengusaha mikro yang belum mendapatkan bantuan ini bisa segara mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara data-data yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan diri adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Baca Juga: BLT Tahap 4 Sudah Cair, Ini Penyebab Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Ada yang Belum Terima
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar sebagai Penerima BLT Rp 2,4 Juta Per Bulan".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar