Untuk mengetahui apakah mendapatkan UMKM atau tidak, masyarakat cukup menunggu SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Setelah menerima SMS dari bank, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi kepada bank panyalur yang sudah ditetapkan pemerintah agar segera dicairkan dana tersebut.
Oleh karena itu sudahkah Anda melakukan pendaftaran BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp2,4 juta?
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk UMKM Masih Dibuka, Ini Syaratnya...
Jika belum melakukan pendaftaran maka segeralah mencari informasi pada Dinas UMKM dan Perdagangan didaerah Anda.
Kabar baiknya Bantuan Presiden (Banpres) ini diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Hingga saat ini para pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp2,4 juta.
Bantuan ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar