Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut syaratnya:
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Baca Juga: Sampai Ibunya Menangis Saat Bertemu, Sule Mantap Lamar Nathalie Holscher di Depan Andre Taulany
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar