Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada para pekerja seni dan pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.
Menterei Keuangan Sri Mulyani menganggarkan dana Rp25,6 miliar untuk digelontorkan secara gratis bagi seniman di Indonesia.
"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," tulis keterangan resmi instagram @kemenkeuri.
Baca Juga: Kabar Gembira BLT UMKM Diperpanjang Sampai Desember, Begini Cara Daftarnya Karena Tak Bisa Online
Syarat atau kriteria penerima bantuan ini di antaranya adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.
Kemudian penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Kemudian, penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3-8 April 2020.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan pembinaan agar para seniman dapat mempublikasikan karyanya secara virtual.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar