Di dalam unggahan tersebut dijelaskan, Kementerian Kebudayaan juga bakal memberi pembinaan agar pelaku budaya bisa memublikasikan karyanya secara virtual.
Adapun untuk bisa menerima bantuan ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Kriteria tersebut yakni seniman yang bersangkutan memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta, tidak punya pekerjaan lain selain bidang seni, belum berkeluarga, serta belum mendapatkan Program Kartu Pra-Kerja.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, seniman yang bersangkutan sudah harus terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud yang pendataannya dilakukan pada 8 April lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Beri Bantuan ke 26.500 Seniman Senilai Rp 26,5 Miliar".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar