Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program “Santuy Malam”
yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu.
Ada adegan Bopak dan Sule yang dinilai berbahaya.
Serta ada adegan lain yang juga dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.
"Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu,
KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak
yang berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam
sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu
dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual,
kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut."
KPI menilai adegan tersebut tidak memberi nilai dan pembelajaran pada penonton.
"Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan seperti itu tidak pantas dijadikan materi siaran
karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton.
Meskipun dalam konteks candaan, adegan-adegan seperti itu dikhawatirkan akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam candaan sehari-hari.
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar