GridFame.id - Nah loh, katanya sebanyak 1,8 juta pekerja dicoret dari daftar nama penerima BLT 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan!
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 hampir selesai dilakukan yaitu dibagi hingga tahap 5.
Ternyata, tidak semua pekerja yang mendaftar lolos dan mendapatkan BLT tersebut.
Baca Juga: Tak Bisa Daftar BLT UMKM Lewat Online, Pakai Cara Ini Langsung Berhasil Tinggal Tunggu Ditransfer
Dalam konferensi virtualnya pada Kamis, 9/10/2020 lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan melakukan evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama.
Hal itu dilakukan sebelum melakukan pencairan BSU gelombang kedua yang rencana akan dilakukan pada akhir Oktober ini.
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.
Baca Juga: 5 Jenis Bantuan Kembali akan Diberikan Pemerintah Oktober Ini, Apa Saja?
Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," terang Ida.
Ida juga menyampaikan hingga gelombang 1 berakhir pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.
Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.
Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Bersiap, Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Dibagikan, Ini Jadwalnya Cek Nama Anda Sekarang
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar